pemdes temu-Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026,Desa Temu telah mencapai kesepakatan antara Pemerintah Desa Temu dengan Lembaga Desa melalui Musyawarah Desa pada tanggal 30 Januari 2026 dalam Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.